JAKARTA - Kementerian Transmigrasi memberikan dukungan penuh terhadap upaya penyelesaian hukum terkait dugaan kasus korupsi lahan transmigrasi yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Langkah ini diambil demi memastikan keadilan dan pemulihan hak bagi para transmigran yang terdampak.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans), Sigit Mustofa Nurudin, menegaskan komitmen kementeriannya. “Kementerian Transmigrasi mendukung penyelesaian kasus hukum yang melibatkan lahan transmigrasi tahun 2005-2011, ” ujar Sigit Mustofa Nurudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/03/2026).
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mengungkap adanya praktik penambangan ilegal yang merusak sekitar 1.800 hektare lahan transmigrasi. Kerusakan yang timbul tidak hanya pada ratusan rumah milik transmigran, namun juga lahan pertanian produktif serta fasilitas umum dan sosial yang vital bagi kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, Kejati Kalimantan Timur telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan ini. Tiga di antaranya adalah mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni HM (periode 2005-2008), BH (periode 2009-2010), dan ADR (periode 2011-2013). Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak perusahaan yang terlibat, yaitu PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa aktivitas penambangan ilegal ini berlangsung antara tahun 2005 hingga 2011. Lokasi yang menjadi sasaran adalah wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi No. 01 di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, yang meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi. Ironisnya, kasus ini bermula dari era ketika pemerintah kabupaten masih memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan.
Pada tahun 2007, di bawah kepemimpinan tersangka HM sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, izin usaha pertambangan operasi (IUP OP) diterbitkan untuk PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Aktivitas penambangan ini terus berlanjut bahkan setelah pergantian kepemimpinan kepada BH dan ADR. Kedua pejabat ini diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tersebut, meskipun proses perizinan resmi belum sepenuhnya tuntas.
Kementerian Transmigrasi sendiri menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas penambangan di lahan transmigrasi tersebut selama periode 2005-2011. “Kementerian Transmigrasi tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan aktivitas penambangan di lahan tersebut pada kurun waktu 2005-2011. Dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan izin di Kutai Kartanegara, kami harapkan lahan transmigrasi dapat kembali digunakan sesuai dengan peruntukannya, ” tegas Sigit.
Kementerian berkomitmen untuk terus menjalin koordinasi erat dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan hak-hak para transmigran dapat dipulihkan sepenuhnya dan kawasan yang terdampak dapat ditata kembali agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat luas. (PERS)

Updates.