Kontroversi Tahanan Rumah, DPR Sorot Kebijakan KPK untuk Yaqut Cholil Qoumas

    Kontroversi Tahanan Rumah, DPR Sorot Kebijakan KPK untuk Yaqut Cholil Qoumas
    KPK mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026)

    JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026) menuai sorotan tajam dari anggota dewan. Soedeson Tandra, politisi dari Fraksi Partai Golkar di Komisi III DPR RI, menyuarakan pandangannya mengenai keputusan tersebut.

    Meskipun mengakui kewenangan penuh KPK dalam menentukan status penahanan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tandra menilai pemberian status tahanan rumah untuk tersangka kasus korupsi tergolong tidak lumrah. Ia mengungkapkan kekhawatirannya kepada awak media pada Senin (23/3/2026).

    "Memang berdasarkan KUHAP, status penahanan bisa di rutan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi menurut saya, ini (tahanan rumah untuk Yaqut) tidak lazim, " ujar Tandra.

    Lebih lanjut, Tandra melontarkan peringatan keras bahwa kebijakan ini berpotensi memicu ketidakadilan di mata hukum. Ia khawatir bahwa langkah ini dapat menjadi preseden buruk, di mana tersangka korupsi lainnya akan menuntut perlakuan yang sama di masa mendatang.

    "Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B tidak boleh? Ini yang harus diantisipasi, " tegasnya, menyiratkan kegelisahan akan runtuhnya prinsip kesetaraan dalam proses hukum.

    Politisi Golkar itu menekankan betapa pentingnya setiap tindakan aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk selalu mengedepankan asas kepatutan dan kelayakan di mata publik. Mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi bangsa dan menjadi musuh bersama seluruh elemen masyarakat.

    "Masyarakat itu melihat tindakan aparat penegak hukum. Pertanyaan pertamanya adalah: apakah tindakannya sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat? Masalah penahanan itu harus dipertimbangkan semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara, " jelasnya, menekankan tanggung jawab moral yang diemban oleh lembaga pemberantasan korupsi.

    Tandra mendesak agar KPK bersikap sangat selektif dalam memberikan fasilitas status tahanan rumah atau kota. Menurutnya, alasan yang mendasarinya haruslah kuat, baik dari sisi subyektif maupun obyektif, seperti kondisi kesehatan yang kritis atau pertimbangan kemanusiaan mendesak lainnya.

    Menanggapi isu yang beredar bahwa pengalihan status Yaqut hanya didasarkan pada permohonan keluarga, Tandra mendesak KPK untuk meningkatkan transparansi dan kematangan dalam setiap pengambilan keputusan krusial.

    "Tindakan KPK itu mungkin menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak? Jangan mereka lupa bahwa di samping mereka ada masyarakat yang menilai, " pungkasnya, mengingatkan agar KPK tidak abai terhadap penilaian publik.

    Sebelumnya, pihak KPK membenarkan adanya pengalihan jenis penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan pada Sabtu (21/3/2026).

    "Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin, " kata Budi.

    Menurut Budi, pengalihan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga pada 17 Maret 2026. KPK kemudian menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

    "Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, " ujar Budi, menjelaskan proses eksekusi keputusan tersebut. (PERS) 

    kpk dpr ri korupsi penegakan hukum politik indonesia kontroversi hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin:...

    Artikel Berikutnya

    Tolak Belajar Daring April 2026, DPR: Pendidikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026
    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11

    Ikuti Kami