JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik dua petinggi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) dalam pusaran dugaan korupsi yang melibatkan proyek fiktif. Keduanya adalah Didik Mardiyanto, Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EDC) PT PP, dan Herry Nurdy Nasution, Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP.
Langkah tegas ini diambil setelah penyelidikan mendalam mengungkap adanya permainan dana yang merugikan keuangan negara secara masif. Kedua tersangka kini harus menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 25 November hingga 14 Desember 2025, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, " ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Modus operandi yang terungkap sungguh mencengangkan. Selama periode 2022-2023, Divisi EPC PT PP diduga menyalahgunakan beberapa proyek pekerjaan, baik yang dikerjakan sendiri maupun melalui konsorsium.
Pada Juni 2022, Didik Mardiyanto disebut memerintahkan Herry Nurdy Nasution untuk menyediakan dana sebesar Rp25 miliar. Dana ini diklaim untuk keperluan Proyek Cisem, yang tender proyeknya dimenangkan oleh Divisi EPC PT PP. Namun, demi menyamarkan pengeluaran agar terlihat wajar, terjadi rekayasa penggunaan vendor.
Menurut keterangan Asep, pengaturan ini melibatkan penggunaan vendor atas nama PT Adipati Wijaya (AW). Dokumen purchase order dan tagihan fiktif dibuat dengan menggunakan nama Eris Pristiawan (EP) dan Fachrul Rozi (FH), yang ternyata adalah office boy. Validasi atas dokumen pembayaran tersebut pun ikut dipalsukan.
"Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, DM [Didik Mardiyanto] dan HNN [Herry Nurdy Nasution] menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut, melalui stafnya dalam bentuk valas, " ungkap Asep.
Tidak hanya itu, praktik serupa juga terjadi pada proyek pekerjaan lain. Vendor fiktif lain dibentuk atas nama Karyadi selaku sopir, Apriyandi selaku office boy, dan Kurniawan selaku Staf Keuangan Divisi EPC PT PP, dengan nilai proyek mencapai Rp10, 8 miliar.
Asep menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini dilakukan secara berulang kali oleh kedua tersangka. Dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Maret 2023, teridentifikasi ada 9 proyek fiktif yang dikerjakan oleh Divisi EPC PT PP, dengan total kerugian mencapai Rp46, 8 miliar.
Bahkan, dari nilai proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Didik Mardiyanto berinisiatif mengalirkan uang tersebut untuk tambahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR). (PERS)

Updates.