KPK Periksa 350 Biro Haji Terkait Dugaan Korupsi

    KPK Periksa 350 Biro Haji Terkait Dugaan Korupsi
    Mantan menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

    JAKARTA - Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik dugaan korupsi yang menyangkut ibadah suci umat Islam. Hingga kini, tak kurang dari 350 biro penyelenggara haji, atau yang dikenal sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), telah dipanggil dan diperiksa oleh lembaga antirasuah tersebut. Pemeriksaan intensif ini merupakan bagian krusial dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama untuk periode tahun 2023 hingga 2024.

    "Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji, ) yang diperiksa, " ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, mengutip dari Antara, pada Selasa, 11 November 2025.

    Sorotan terbaru dalam rangkaian pemeriksaan ini tertuju pada sejumlah biro haji yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Pekan lalu, mereka menjadi pihak terakhir yang dimintai keterangan oleh KPK. Fokus utama pemeriksaan ini adalah untuk menggali informasi lebih dalam dari para penyelenggara perjalanan ibadah haji sekaligus menghitung secara akurat potensi kerugian yang dialami oleh negara.

    Bagi PIHK yang belum sempat memenuhi panggilan pemeriksaan, KPK menegaskan akan menjadwalkan ulang. Hal ini dilakukan demi memastikan setiap jejak informasi yang berharga tidak terlewatkan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

    Penegasan ini disampaikan oleh Budi Prasetyo, yang menekankan bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh para biro penyelenggara haji sangat dibutuhkan dalam mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji. Upaya ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap tuntas kasus yang berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji. (PERS) 

    kpk korupsi haji biro haji penyelenggara haji ibadah haji kementerian agama penyidikan kerugian negara budi prasetyo sulawesi selatan kalimantan timur
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Jejak Korupsi, Robert Tantular Desak KPK...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Pertemuan Penuh Makna: Diplomasi Indonesia–Malaysia di Jakarta
    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"

    Ikuti Kami