Terbukti Korupsi, Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan Istri Divonis 17 Tahun Penjara

    Terbukti Korupsi, Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan Istri Divonis 17 Tahun Penjara
    Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan

    PAKISTAN - Nasib mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, semakin terpuruk setelah pengadilan menjatuhkan vonis berat 17 tahun penjara kepadanya dan sang istri, Bushra Bibi. Hukuman ini terkait kasus korupsi yang berpusat pada pembelian hadiah mewah untuk negara dengan harga yang dinilai jauh di bawah nilai pasar sebenarnya.

    Vonis ini menjadi pukulan telak bagi Khan, yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi sejak Agustus 2023. Perjalanan hukumnya dipenuhi dengan puluhan kasus lain yang menjeratnya sejak lengser dari tampuk kekuasaan pada tahun 2022. Cakupan kasusnya sangat luas, mulai dari tuduhan korupsi, terorisme, hingga pelanggaran rahasia negara.

    Meskipun demikian, Khan secara tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Partai yang menaunginya, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), berulang kali menyatakan bahwa kasus-kasus ini bermotif politik dan bertujuan untuk menyingkirkan Khan dari panggung politik.

    Informasi mengenai vonis 17 tahun penjara bagi Khan dan istrinya ini diungkapkan oleh pengacara keluarga Khan, Rana Mudassar Umer, kepada Reuters pada Sabtu, 20 Desember 2025. Beliau menyuarakan kekecewaannya atas proses persidangan.

    "Pengadilan mengumumkan hukuman tanpa mendengarkan pembelaan terdakwa dan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Imran Khan dan Bushra Bibi dengan denda yang besar, " ujar Umer.

    Lebih rinci, putusan pengadilan Pakistan menyebutkan bahwa Khan dan Bibi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berdasarkan undang-undang pidana Pakistan atas pelanggaran kepercayaan. Sementara itu, hukuman tambahan 7 tahun penjara diberikan berdasarkan undang-undang antikorupsi negara tersebut.

    Tak hanya hukuman badan, keduanya juga dibebani denda yang tidak sedikit, masing-masing sebesar 16, 4 juta Rupee Pakistan, atau setara dengan Rp 978, 3 juta.

    Kasus yang baru saja menjerat mereka ini secara spesifik berkaitan dengan sebuah jam tangan mewah yang diterima Khan sebagai hadiah dari Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman, saat kunjungan kenegaraan. Jaksa penuntut menduga, Khan dan Bibi kemudian membeli jam tangan tersebut dari negara dengan harga diskon besar, yang jelas-jelas melanggar aturan pemberian hadiah di Pakistan.

    Perlu dicatat, kasus ini berbeda dari kasus hadiah negara lainnya yang menyebabkan penangkapan Khan pada Agustus 2023. Dalam kasus sebelumnya, Khan telah divonis 14 tahun penjara dan istrinya 7 tahun, namun hukuman tersebut masih dalam proses banding dan ditangguhkan.

    Fenomena kasus seperti ini di Pakistan umum dikenal sebagai kasus Toshakhana, yang merujuk pada gudang penyimpanan negara untuk berbagai hadiah yang diterima oleh pejabat publik.

    Imran Khan, yang dulunya adalah bintang kriket ternama sebelum terjun ke dunia politik, tetap menjadi salah satu figur paling kontroversial di Pakistan. Pertarungan hukum yang dihadapinya seolah tak berujung, sementara partainya kini semakin terpinggirkan dari kekuasaan. Situasi ini mencerminkan betapa peliknya lanskap politik dan hukum di Pakistan saat ini. (PERS

    imran khan hukuman korupsi pakistan pengadilan pakistan bushra bibi kasus toshakhana politik pakistan kejahatan kepercayaan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 1714/PJ Terlibat Upaya Peningkatan...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    Pertemuan Penuh Makna: Diplomasi Indonesia–Malaysia di Jakarta
    "Tak Mau Belajar Online Lagi, Siswa Antusias Kembali ke Sekolah"
    Polsek Cisolok Polres Sukabumi Gelar Patroli Rumah Kosong untuk Antisipasi Kejahatan Saat Mudik
    Jasa Raharja Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026

    Ikuti Kami