Terkait Kasus Jiwasraya, Jaksa Tuntut Mantan Pejabat Bapepam-LK Isa Rachmatarwata 4 Tahun Penjara

    Terkait Kasus Jiwasraya, Jaksa Tuntut Mantan Pejabat Bapepam-LK Isa Rachmatarwata 4 Tahun Penjara
    Isa Rachmatarwata, mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)

    JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun terhadap Isa Rachmatarwata, mantan Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Tuntutan ini diajukan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang berlangsung dari tahun 2008 hingga 2018.

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rutan, " ujar jaksa saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Desember 2025, petang.

    Tak hanya pidana badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda ini tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

    Lebih lanjut, Isa yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 90 miliar. Uang ini harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika nominal tersebut tidak dipenuhi, maka aset-aset milik Isa berpotensi disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

    "Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun, " jelas jaksa dalam persidangan.

    Majelis hakim meyakini bahwa terdakwa Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Perbuatannya diduga kuat telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 90 miliar, dan turut berkontribusi pada kerugian negara secara keseluruhan yang mencapai Rp 16, 8 triliun.

    Menurut jaksa, perbuatan Isa dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini. Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperkuat dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan dakwaan primer.

    Sebelum menyampaikan amar tuntutannya, jaksa mempertimbangkan berbagai latar belakang, baik hal yang memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan Isa dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, dampaknya yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar menjadi pertimbangan signifikan.

    Di sisi lain, hal-hal yang meringankan meliputi sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga, serta fakta bahwa ia belum pernah tersangkut masalah hukum sebelumnya.

    Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejagung telah mendakwa Isa Rachmatarwata atas dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 miliar.

    Perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan para petinggi PT AJS, termasuk Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama, Harry Prasetyo selaku Direktur Keuangan, dan Syahmirwan selaku Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

    Kerugian negara itu timbul dari pembayaran reasuransi AJS kepada sejumlah perusahaan luar negeri. Rinciannya meliputi pembayaran reasuransi kepada Provident Capital Ltd pada 12 Mei 2010 senilai Rp 50 miliar, serta pembayaran kepada Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 sebesar Rp 24 miliar.

    Selain itu, terdapat pula pembayaran reasuransi PON kepada Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 yang mencapai Rp 16 miliar.

    Jaksa mengungkapkan bahwa Isa, yang saat itu menjabat sebagai pejabat Bapepam-LK, telah memberikan persetujuan atas perjanjian reasuransi antara PT AJS dengan beberapa perusahaan asuransi asing. Menurut jaksa, reasuransi yang disetujui oleh Isa tersebut hanya bersifat formalitas belaka dan tidak memiliki nilai ekonomi yang substansial, yang pada akhirnya membuat AJS tetap menanggung berbagai risiko bisnis.

    "Tapi secara akuntansi mengakui seolah-olah risiko sudah dialihkan dan pendapatan dari asuransi, " ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada Selasa, 26 Agustus 2025.

    Jaksa menambahkan bahwa persetujuan Isa atas pelaksanaan reasuransi untuk nilai cadangan premi tersebut bertujuan agar laporan keuangan perusahaan terlihat sehat dan berstatus solvabel. Padahal, menurut jaksa, penentuan reasuransi atas kewajiban kepada pemegang polis ke perusahaan asuransi di luar negeri tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Dengan demikian, langkah Isa menyetujui reasuransi PT AJS dinilai bukan merupakan upaya penyehatan perusahaan asuransi tersebut. (PERS

    korupsi jiwasraya bapepam-lk kejaksaan agung hukum pidana isa rachmatarwata
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 1714/PJ Terlibat Upaya Peningkatan...

    Artikel Berikutnya

    KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemulihan Akses Warga, Brimob Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua
    Koramil 0815/06 Bersama Kecamatan Kemlagi Laksanakan Penyemprotan Serentak Cegah Penyakit Kresek pada Tanaman Padi
    Rutan Rembang Khidmatkan Peringatan Isra Mi'raj sebagai Penguatan Iman dan Taqwa
    Bhabinkamtibmas Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Laksanakan DDS di Desa Mekartanjung, Perkuat Sinergi dan Harkamtibmas
    Polsek Curugkembar Polres Sukabumi Laksanakan Patroli Dialogis, Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga

    Ikuti Kami