JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan enam individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berpusat pada pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Skandal ini telah menggerogoti keuangan negara dengan kerugian mencapai nilai fantastis, yaitu USD 43 juta atau setara dengan Rp 728 miliar.
"Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang kita terima tanggal 10 November 2025, kerugian keuangan negara sebesar USD 43.617.739, " ujar Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Besar Polri, pada Rabu (31/12/2025).
Kasus ini diduga kuat terkait aliran dana LPEI yang diberikan kepada PT Duta Sarana Tehnology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF). Proses penyidikan yang mendalam oleh tim Kortas Tipikor sendiri telah dimulai sejak 22 Januari 2025, yang akhirnya mengerucut pada penetapan enam tersangka dengan inisial FA, NH, DSD, IS, AS, dan DN.
Brigjen Totok Suharyanto merinci lebih lanjut, mengungkapkan bahwa untuk Laporan Polisi (LP) A2, lima tersangka telah ditetapkan. FA, yang menjabat sebagai Relationship Manager Divisi Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) LPEI periode 2011-2018, dan NH, Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012-2018, menjadi bagian dari daftar tersebut. Selain itu, DSD yang merupakan Kepala Divisi Pembiayaan, serta IS yang pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana 3 LPEI periode 2013-2016, dan AS selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, untuk LP A nomor 3, satu tersangka lain bernama DN, yang merupakan Direktur Utama PT MIF periode 2014-2022, juga telah ditetapkan.
Dalam penjelasannya, Totok memaparkan bahwa LPEI pernah menyalurkan pembiayaan kepada PT DST sebesar Rp 45 miliar dan USD 4.125.000 antara tahun 2012 hingga 2014. Diduga kuat, dalam proses penyaluran dana tersebut, telah terjadi berbagai penyimpangan.
"Pada akhirnya berakibat pada kredit macet senilai USD 9 juta. Dalam rangka menyiasati kredit macet, pihak LPEI diduga melakukan upaya plafonering pembiayaan untuk window dressing di akhir tahun 2014 melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF, " terang Totok.
Berdasarkan skema ini, LPEI kemudian memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47.500.000 yang disalurkan melalui tiga tahap kredit modal kerja ekspor. Polisi menduga telah terjadi dua modus penyimpangan utama dalam proses ini.
"Penyimpangan pada proses analisis permohonan sampai dengan perjanjian PT MIF kepada sembilan user ini fiktif. Penyimpangan pada proses pencairan dan monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF ini juga tidak dilakukan. Ujungnya terjadi macet kol 5 senilai USD 43.617.739, 13, " ungkapnya.
Para tersangka FA, NH, dan DSD diduga telah mengabaikan verifikasi kebenaran dokumen perjanjian dengan sembilan end user atau bouwheer yang ternyata agunannya fiktif. Mereka juga dituding bekerja sama untuk menyetujui pencairan pembiayaan PT MIF yang bertujuan untuk menutupi utang PT DST senilai USD 9 juta, tanpa adanya setoran awal yang memadai.
Lebih lanjut, Brigjen Totok menjelaskan peran tersangka IS yang diduga meminta DSD dan NH untuk mencari debitur baru, yaitu PT MIF, guna menyelesaikan persoalan pembiayaan yang bermasalah pada PT DST. IS juga diduga meminta DN untuk melakukan pelunasan kewajiban debitur bermasalah atas nama PT DST dan PT SGC.
Sementara itu, tersangka AS diduga telah menyetujui pemberian fasilitas baru kepada PT MIF melalui skema novasi yang tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya. Tersangka DN, di sisi lain, diduga telah melampirkan perjanjian fiktif yang melibatkan sembilan end user untuk pengajuan kredit. Dana senilai USD 43, 6 juta tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi perusahaannya, jauh dari tujuan awal fasilitas kredit.
"Penyidik telah melakukan blokir dan sita terhadap 27 objek dengan total luas tanah 91.508 meter persegi dan total luas bangunan 14.648 meter persegi yang saat ini sedang dalam proses appraisal, " pungkasnya.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, tim penyidik Kortas Tipikor telah memeriksa sebanyak 76 saksi dan tiga ahli. Penggeledahan di lokasi yang terkait dengan tersangka juga telah dilakukan. Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (PERS)

Updates.