KPK Ungkap 60 LHKPN Terindikasi Korupsi di 2025

    KPK Ungkap 60 LHKPN Terindikasi Korupsi di 2025
    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat temuan mengejutkan dari hasil pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025. Dari total 242 LHKPN yang diperiksa, sebanyak 60 di antaranya terindikasi kuat mengandung unsur korupsi.

    Temuan ini mencakup berbagai sumber pemeriksaan, mulai dari inisiatif KPK sendiri, hasil penyelidikan, hingga aduan masyarakat dan laporan gratifikasi. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan rinciannya pada Senin (22/12/2025).

    "Dari sisi pemeriksaan, LHKPN tahun 2025 berjumlah 242. Sumbernya antara lain 141 dari inisiatif, 56 dari penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari PLPM (aduan masyarakat, 10 dari gratifikasi, 1 dari internal dan 7 sisanya bersumber dari eksternal), " kata Tanak.

    Lebih lanjut, Tanak mengungkapkan bahwa 60 LHKPN yang terindikasi korupsi tersebut telah dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya diduga terkait penerimaan gratifikasi.

    "60 ke Kedeputian Penindakan karena ditemukan indikasi kasus korupsi, 11 ke Direktorat Gratifikasi karena terdapat temuan gratifikasi, serta 28 ke Direktorat PLPM/DNA, " jelasnya.

    Meskipun demikian, KPK mengapresiasi tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Hingga 1 Desember 2025, tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 94, 89 persen, dengan 408.646 pelaporan dari total 415.007 wajib lapor.

    "Angka ini menjadi penanda konsistensi komitmen penyelenggara negara dalam menjaga keterbukaan asal-usul harta kekayaan mereka, " ujar Tanak, menyiratkan harapan akan integritas yang terus terjaga.

    Tak hanya itu, KPK juga terus mengelola laporan gratifikasi. Hingga 4 Desember 2025, tercatat 4.580 laporan gratifikasi yang diterima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.270 laporan telah ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai akumulatif lebih dari Rp 3, 6 miliar.

    "Selain itu, sekitar 381 lainnya menjadi sebagian milik negara dengan nilai Rp 982 juta, " tutup Tanak, menegaskan upaya KPK dalam mengamankan aset negara dari praktik korupsi dan gratifikasi. (PERS)

    kpk lhkpn korupsi gratifikasi penyelenggara negara penindakan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Korsel Kagumi Susi Pudjiastuti,...

    Artikel Berikutnya

    KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Malam Polsek Sukaresik Tingkatkan Sambang Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas. 
    POLSEK SUKARATU POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS.
    Polsek Cikampek, Bhabinkantibmas Polsek Aiptu Arief Eko Susanto Sambang Pedagang Pesan Kantibmas Waspada C3 
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
    Patroli Malam Polsek Manonjaya Tingkatkan Sambang Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas. 

    Ikuti Kami