KPK Periksa Anggota DPR Rajiv Terkait Korupsi Dana CSR BI dan OJK

    KPK Periksa Anggota DPR Rajiv Terkait Korupsi Dana CSR BI dan OJK
    Rajiv, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), kali ini giliran legislator bernama Rajiv. Pemanggilan ini terkait dengan pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Polresta Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis, 30 Oktober 2025, merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya yang sedianya dilaksanakan pada 27 Oktober 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini kepada awak media di Jakarta pada hari yang sama.

    "Hari ini, Kamis (30/10), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara RAJ. Pemeriksaan bertempat di Kantor Polresta Cirebon, Jabar, " ujar Budi Prasetyo.

    Kasus yang tengah didalami KPK ini berfokus pada dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), atau yang juga dikenal sebagai dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode tahun 2020 hingga 2023. KPK mulai melakukan penyidikan umum atas perkara ini sejak Desember 2024, setelah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta adanya pengaduan dari masyarakat.

    Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis yang diduga kuat menyimpan alat bukti penting terkait kasus ini. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang juga tak luput dari pemeriksaan pada 19 Desember 2024.

    Lembaga antirasuah ini sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini pada 7 Agustus 2025, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Pemeriksaan terhadap Rajiv ini diharapkan dapat memperjelas aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut. (PERS)

    kpk korupsi dpr ri dana csr bank indonesia otoritas jasa keuangan cirebon pemeriksaan saksi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Gempur Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024,...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas rutin sosialisasikan QR Code Pada Warganya
    Danpos Kartoharjo Pantau Ujian Kompetensi Penjaringan Perangkat Desa Dengan Metode CAT (Computer Assisted Test) Di Desa Pencol   
    Dukung Badan Gizi Nasional Babinsa Dampingi Distribusi MBG Di Sekolah-Sekolah
    Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Perkuat Pondasi Kamtibmas
    Danposramil Ngariboyo Bersama Forkopimca Ngariboyo Menghadiri Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Lomba Siskamling   

    Ikuti Kami