KPK Tegas Lanjutkan Kasus Bansos Beras Meski Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lagi

    KPK Tegas Lanjutkan Kasus Bansos Beras Meski Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lagi
    Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe

    JAKARTA - Langkah hukum kembali ditempuh oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe untuk kedua kalinya ini tidak akan menghentikan jalannya penyidikan yang sedang berlangsung. Rudy Tanoe sendiri merupakan adik dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2023.

    "Praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

    Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik KPK tetap bekerja keras memeriksa sejumlah nama sebagai saksi. Fokus utama pemeriksaan adalah untuk menggali lebih dalam praktik-praktik pendistribusian bansos di lapangan, memastikan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati atau justru menyimpang.

    KPK, sebagai pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini, menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh Rudy Tanoe. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa pada sidang praperadilan pertama yang digelar pada 23 September 2025, majelis hakim telah memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan. Keputusan tersebut mengindikasikan bahwa proses hukum yang dijalankan KPK, termasuk penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe, telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formalitas hukum.

    "Dalam praperadilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap saudara BRT telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya, " kata Budi Prasetyo.

    Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras ini mulai diumumkan KPK pada 15 Maret 2023. Penyelidikan berfokus pada penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di lingkungan Kementerian Sosial pada periode 2020-2021. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp326 miliar.

    Beberapa nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan awal kasus ini, di antaranya adalah:

    - Ivo Wongkaren (IW), Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.

    - Roni Ramdani (RR), anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada.

    - Richard Cahyanto (RR), Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada.

    - Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Dirut PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics (Persero) tahun 2018-2021.

    - Budi Susanto (BS), Direktur Komersial BGR Logistics tahun 2018-2021.

    - April Churniawan (AC), Vice President Operasional BGR Logistics tahun 2018-2021.

    Kemudian, pada 19 Agustus 2025, KPK melakukan pengembangan kasus lebih lanjut dengan fokus pada klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia. Empat orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait pengembangan ini. Mereka adalah:

    - Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

    - Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR).

    - Kanisius Jerry Tengker (KJT), Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022.

    - Herry Tho (HER), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam klaster penyaluran bansos beras ini, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

    Rudy Tanoe baru terungkap sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini pada 11 September 2025, seiring dengan pengajuan praperadilan pertamanya. Selanjutnya, pada 2 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan Edi Suharto sebagai tersangka. Hingga kini, KPK telah mengungkap dua tersangka individu dalam klaster ini, sementara satu tersangka individu lainnya dan dua korporasi masih menunggu pengumuman resmi dari KPK. (PERS) 

    kpk korupsi bansos rudy tanoe praperadilan kementerian sosial berita korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Irman Gusman: Dari Pengusaha Kayu Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelayanan Sore Aiptu Ruswin Cegah Kemacetan di Bawah Fly Over Cikampek 
    Bhabinkantibmas dan Babinsa Beri Rasa Nyaman Pembagian Bantuan Pangan di Desa Tirtasari Wilkum Polsek Cikampek 
    Personil Polsek Cikampek Aiptu Nana Pengamanan Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Parakanmulya Guna Kelancaran Giat 
    Patroli Malam Minggu Polsek Cikampek Cegah C3 Sasar Jalur Interchange Kalihurip dan Kawasan Indotaisei 
    Cegah C3, Tawuran dan Gank Motor, Patroli Subuh Połsek Cikampek Pantau Jalur Dawuan 

    Ikuti Kami